Selasa, 01 Januari 2019

Golongan Obat

Penggolongan obat berdasarkan jenisnya


Penggolongan obat berdasarkan jenis, antara lain : 

- obat bebas
- obat bebas terbatas
- obat keras
- obat psikotropika dan narkotika.
  1. Obat bebas : Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
  2. Obat bebas terbatas :  obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut : 
    • P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
    • P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
    • P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
    • P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
    • P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
3. Obat keras : obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Contoh : antibiotik.

4. Obat psikotropik :  obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusatdan menimbulkan kelainan perilaku. Contoh : Ectasy, sabu-sabu.

5.  Obat narkotik : untuk memperoleh harus dengan resep dokter dan apotek diwajibkan melaporkan jumlah dan macamnya. Contoh : morfin, codein, heroin.

6. OWA (obat wajib apotek) : obat keras tertentu yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien tanpa resep dokter. Contoh : krim antiseptic
 




sumber: http://golonganobat.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Blog

Jika mendengar kata farmasi maka yang ada di pikiran kita adalah obat dan apotek. Memang benar farmasi memiliki hubungan pasti dengan ...